Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Pemeriksaan saksi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dilakukan di ruang Pidana Khusus, Senin (11/12/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, tiga pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa saksi yakni dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

Luluk Alifah memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali pemanggilan. Setelah pemanggilan pertama tidak hadir. “Pada panggilan pertama yang bersangkutan bersurat tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan,” ujar Aditia.

Sehingga pemeriksaan diagendakan hari ini. Selain memeriksa Kepala BPKAD Bojonegoro, penyidik juga memeriksa saksi Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto dan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito.

Sementara, Djuono Poerwiyanto usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media. “Tanyakan langsung ke Pak Adi (Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman),” ungkapnya sebelum memasuki lift.

Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.

Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. [lus/kun]

BACA JUGA: DPRD Bojonegoro Sidak Lokasi Tambang PT WBS