Kejari Bojonegoro Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Kejari Bojonegoro Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 uni Mobil Siaga Desa tahun 2022 di Bojonegoro mulai terang. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan calon tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu sudah ada.

“Kami sudah kantongi nama-nama calon (tersangka), dan tunggu saja ya,” ujar Aditia Sulaeman, Selasa (30/7/2024).

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana memastikan dalam penanganan dugaan korupsi mobil siaga ini lebih dari satu orang. “Untuk perkara ini, kami pastikan tersangka lebih dari satu orang,” kata Reza.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Penyidik Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti dari uang cashback yang diterima kepala desa sebanyak Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena pengembalian kerugian negara itu ada yang dicicil.

Sementara, jumlah kerugian negara yang pasti masih dalam proses perhitungan tim auditor Kejati Jatim. Dalam pengadaan mobil siaga ini, setiap desa masing-masing menerima uang sebesar Rp250 juta dari BKKD tahun 2022. [lus/beq]