Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024. Tujuh terpidana yang sudah dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum tetap itu dari penanganan 4 kasus tipikor.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada 7 terpidana.
“Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.
Bambang Soedjatmiko oleh Majelis Hakim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7,6 tahun penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48.
Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
Kemudian masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman.
Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.
Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.
“Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya. [lus/kun]
