Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Draft kesimpulan tersebut diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, kepada Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro, pada Rabu (21/12/2023).
“Untuk hasil ya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” kata Agung.
Kejari Blitar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Saat ini, Kejari Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah penyelidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini, melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Ibu Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindak lanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati,” jelas Agung.
Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Kejari Blitar tidak mau berandai-andai. Kejari Blitar pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.
“Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Rahmat Santoso. Sementara untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah hingga sekarang belum pernah dipanggil oleh Kejari Blitar. [owi/beq]