Kejar Tersangka, Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

1 November 2022, 17:06

PIKIRAN RAKYAT – Polri menyebut akan turun tangan menelusuri dan mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam perkara gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak tewas. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan lebih lanjut perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. “Kami akan melakukan investigasi secara komprehensif, scepatnya akan kita lakukan gelar perkara bersama-sama dan segera ditingkatkan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangan pers bersama BPOM di Serang, Senin. Bareskrim telah melakukan pengusutan terhadap perusahaan farmasi yang diduga menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan. Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Lanjut Lagi, Polda Metro Periksa Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Dia mengatakan Polri ingin mengetahui lebih dalam terkait adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan pasien yang mengonsumsi obat-obatan tersebut meninggal dunia. “Polri tetap terus melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian dan kesengajaan,” ucapnya. Dalam prosesnya, kata dia, jika nantinya ditemukan terhadap perusahaan yang melakukan kesalahan dalam produksi obat, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban. “Kalau misalnya di situ adalah kesalahan dari produksi, tentunya korporasi yang melakukan produksi kita minta pertanggungjawaban,” tuturnya. “Apabila ada perorangannya, kita akan meminta pertanggungjawaban secara perorangan. Apabila ada yang lain-lain, semua harus bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama dan kita informasikan selanjutnya,” katanya menambahkan. Baca Juga: Instagram Alami Gangguan Sistem, Warganet Masih Keluhkan Akunnya Kena Suspend: Belum Terselesaikan Selain merujuk pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bareskrim tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain. “Nanti kami mengurut lagi, apa Undang-Undang Konsumen masuk, ada Undang-Undang Perdagangan masuk? Apa diimpor secara legal atau tidak? Kemudian nanti ditelusuri semuanya, termasuk hal-hal bagaimana nanti ke depan hasilnya,” ucap Pipit. Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan akan memidanakan dua perusahaan farmasi atas dugaan menggunakan bahan baku propilen glikol melebihi ambang batas yang ditentukan pada obat sirup yang dipasarkan. Kedua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi