Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.
Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.
Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.
Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]
