Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

17 April 2024, 4:05

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin. Hendri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024. “Ditahan untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024,” kata Abdullah Noer Deni saat konferensi pers di Palembang, Selasa, 16 April 2024 seperti dilansir dari Antara.  Penahanan terhadao Hendri Zainudin sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni dalam hal adanya ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.Hendri yang juga tercatat pernah sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC telah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). Namun karena Hendri masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara ditunda selama proses Pemilu berlangsung.Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara caleg Partai Nasdem itu.  Iklan

Adapun Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Korupsi dana hibah ini dilakukan dengan cara pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan melaporkan kegiatan fiktif.Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Pilihan Editor: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi