Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).
Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.
Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.
Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.
Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.
Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]