Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung

15 August 2023, 11:57

TEMPO.CO, Bangka Belitung – Kejaksaan Agung menyerahkan aset yang berasal dari barang rampasan negara berupa satu unit kapal hantu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Disebut kapal hantu dikarenakan kapal tersebut memiliki kecepatan tinggi dan untuk melumpuhkannya harus menggunakan helikopter.Kapal berkecepatan 60 Knot tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung yang mengungkap penyelundupan belasan ribu botol minuman keras berbagai merek di Perairan Bangka Selatan, 4 Februari 2020.Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal mengatakan aset kapal tanpa nama dengan 7 mesin penggerak merek Yamaha ukuran 300 PK itu didapatkan dari perkara tersangka Nofianto. Kapal ini sudah resmi menjadi aset Polda Bangka Belitung.”Serah terima barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ini kami harapkan bisa bermanfaat kedepannya,” ujar Syaifuddin di Dermaga Pangkalan Sandar Kapal Patroli Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa, 15 Agustus 2023.Syaifudin meminta Polda Bangka Belitung segera melaporkan data penyerahan aset di Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ini agar penggunaan aset resmi berpindah tangan dari Kejaksaan Agung ke Ditpolairud Polda Bangka Belitung.”Kami sudah melakukan pengecekan kondisi kapal yang ternyata masih bagus karena terus dirawat oleh Ditpolairud. Ketujuh mesin kapal juga dalam kondisi bagus meski diawal ada kerusakan tapi sudah diperbaiki. Mudah-mudahan dengan penetapan status penggunaan ini betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.Syaifudin menuturkan Pusat Pemulihan Aset bertugas untuk mengembalikan aset atau melakukan recovery barang rampasan hasil kejahatan. Aset sitaan tersebut, kata dia, sebagian dilelang dan anggaran disetor ke kas negara.”Sebagiannya lagi menjadi barang yang dihibahkan ke pemerintah daerah dan sebagian lagi penetapan status penyitaan kepada kementerian/lembaga dan TNI/Polri. Ini wujud penyelesaian barang negara hasil kejahatan. Tahun ini kita ada beberapa lagi penyerahan penggunaan aset,” ujar dia.Iklan

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengatakan penetapan aset kapal kepada pihaknya akan menambah armada kapal Ditpolairud yang selama ini masih jauh kekurangan.”Kami hanya memiliki 19 kapal yang tersebar di Ditpolairud maupun di Satpolair Polres jajaran. Dengan luas perairan Bangka Belitung tentu jumlah kapal itu sangat kurang sehingga kegiatan patroli pengamanan hingga penegakan hukum masih belum maksimal,” ujar dia.Proses penetapan kapal hantu menjadi milik Polda Bangka Belitung, kata Yan, telah melalui proses yang panjang. Kapal yang menyelundupkan belasan ribu botol minuman keras dari Batam menuju Lampung itu, kata dia, ditangkap saat melintas di Perairan Bangka Selatan pada 4 Februari 2020 lalu.”Ada 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Nofianto sebagai kapten kapal divonis dua tahun. Sedangkan para anak buah kapal divonis 1 tahun enam bulan. Usai ada vonis dari pengadilan itulah kita mengusulkan agar kapal tersebut dihibahkan ke kita untuk menambah kekuatan armada,” ujar dia.Yan menambahkan kapal senilai Rp 3,2 miliar tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional Ditpolairud dalam melakukan patroli pengamanan, penegakan hukum hingga diberbantukan dalam keadaan darurat seperti bencana.Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Bertemu Thariq Halilintar Hingga Lesti Kejora Bagikan Alat Tulis

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi