Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa ayah Ronald Tannur yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Edward Tannur (ET) dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Christopher Raymond Tannur (CRT) yang merupakan adik Ronald.

“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaab Agung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

Selain itu lanjutnya, Kejaksaan juga memeriksa Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

Dalam pengembangan penyidikaj, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [kun]