Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,3 Miliar

9 December 2023, 21:28

TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang sitaan Ore Nikel senilai Rp 42,3 miliar yang terkait perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo. Lelang itu dilakukan dj Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada Kamis lalu, 7 Desember 2023.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, objek yang dilelang adalah 458 dome atau tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan.”Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis, 7 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000,” kata Ketut Sumendana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Desember 2023.Ketut mengatakan, Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP.”Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya,” kata Ketut.Kegiatan lelang benda sitaan ini, Ketut mengatakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.Iklan

“Serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pascatambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu,” kata Ketut.Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA.”Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud,” katanya.Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).”Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan,” kata Ketut.

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi