Kejagung Ungkap Kasus Tambang Timah Ilegal, DPR Beri Apresiasi, Minta Semua yang Terlibat Ditindak

1 April 2024, 8:10

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) diapresiasi. Adapun tindak korupsi tambang timah ilegal yang diungkap Kejagung itu terjadi tahun 2015 – 2022, di Bangka Belitung, yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 271 triliun. Salah satu yang mengapresiasi Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi itu adalah Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Baca Juga: Fantastis! Inilah Jumlah Hadiah Uang didapat Rinov/Pitha dkk di Badminton Madrid Spain Masters 2024
“Kami mengapresiasi keberanian Kejagung mengungkap kasus terkait tambang timah ilegal yang merugikan negara sangat besar, yaitu Rp 271 triliun, serta melibatkan beberapa pesohor ini,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Maret 2024. Ironisnya, kasus korupsi tambang timah ilegal itu, telah membuat rekor baru kerugian negara dalam jumlah besar, sebesar Rp 271 triliun.

Maka dari itu, Gunhar berharap terbongkarnya kasus tambang timah ilegal ini bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus-kasus besar lainnya di sektor tambang yang merugikan negara. Baca Juga: RDMP Kilang Balikpapan Terus Dipacu, Segini Kapasitas yang Ditargetkan per Harinya “Kita meminta Jaksa Agung mampu membongkar kasus serupa di sektor tambang lainnya seperti emas, nikel, batubara.” “Jadi, bisa menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar, yang selama ini dirampok,” katanya. Kemudian, Jaksa Agung diharap mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tambang timah ilegal ini, termasuk mereka yang selama ini membekingi. Baca Juga: Bidik Potensi Pengembangan Kendaraan Listrik, Pelaku IKM Terus Didorong Gaet Peluang Usaha “Semua pesohor yang terlibat suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan dari kasus timah ini harus ditindak. “Juga para oknum yang menjadi beking tambang ilegal. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya. Terkait kasus mega korupsi di pertambangan ini, Komisi VII juga akan menindaklanjuti melalui panitia kerja (panja) ilegal mining. “Kami di Komisi VII akan menindaklanjuti kasus tambang ilegal yang menarik perhatian publik serta menimbulkan kerugian negara sangat besar ini, melalui Panja ilegal mining,” tegasnya. Baca Juga: Murah Meriah! 3 Rekomendasi Taman Kota di Salatiga yang Sejuk dengan Fasilitas Bermain Disukai Anak-anak Sebelumnya, Kejagung menetapkan 15 tersangka dugaan korupsi timah ilegal. Dengan demikian, saat ini ada 16 tersangka dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 271 triliun tersebut. Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung. Termasuk di antaranya crazy rich Pantai Indah Kpauk (PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.***