Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sembilan perusahaan berada dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan perusahaan itu melakukan kerja sama terkait impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam hal ini, tersangka sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

“[Staf PPI] melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).

Harli menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rentang November-Desember 2015 di Gedung Equity Tower SCBD selama empat kali. Bahkan, pertemuan itu diketahui oleh Direktur Utama PT PPI yang menjabat saat itu.

Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Pemenuhan stok itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM,” ujar Harli.

Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di samping itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN, yakni PT PPI.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” imbuh Harli.

Adapun, dalam kasus ini diduga izin impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, telah membuat untung PT PPI dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN [PT PPI],” pungkas Harli.