Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

Burhanuddin mengatakan bahwa penagihan tersebut bagian dari penyelamatan uang negara.  “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

Satgas PKH juga berhasil menyita kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Burhanuddin menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

Sitaan itu mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

“Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

Kemudian, Kejaksaan Agung sendiri telah menyita total uang Rp4,2 triliun yang diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu meliputi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025) siang.