Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
memastikan, pengusaha minyak
Riza Chalid
yang kini berstatus tersangka, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), meski kini diduga berada di luar negeri.
“Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut (status) warga negara. Kan belum ada (informasi itu) sampai saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, Riza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Anang mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Imigrasi, Riza Chalid telah menggunakan paspornya untuk memasuki beberapa negara tetangga.
“Jadi, yang bersangkutan, terakhir dari perlintasan itu kan menurut dari imigrasi masih menggunakan paspor WNI,” kata Anang.
Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun terus mangkir.
Penyidik pun masih berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa berdasarkan data perlintasan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, Riza Chalid terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
Antaranews
, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai Riza Chalid yang diduga masih berada di negara itu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi Pertamina
.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Riza Chalid yang masih berada di luar negeri, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/26/67be69625f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)