Kejagung Sebut Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Siap Disidangkan

15 May 2023, 15:25

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebut telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo paket 1,2,3,4,5 sudah rampung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas para tersangka sudah memasuki Tahap II. Ia menyebut berkas sudah diserahkan kepada Direktur Penuntutan.”Saat ini, penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata ST Burhanuddin pada Senin 15 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.Adapun para tersangka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika), Yohan Suryanto (tenaga ahli Hudev Universitas Indonesia), Mukti Ali (Direktur PT Huawei Tech Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris Solitceh Media Sinergy).Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan untuk tersangka Anang A. Latif, Galumbang Menak, Yohan Suryanto telah siap disidangkan. Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Agung masih terus melengkapi pemberkasan untuk tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan.Iklan

“Tersangka AAL, GMS dan YS sudah selesai di tahap penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan. Kami masih ada dua perkara lagi yaitu atas nama MA dan IH yang saat ini masih dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas,” kata Kuntadi.Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).Pilihan Editor: Jabatan Wamen Kominfo di Tengah Kasus Johnny G. Plate, NasDem: Biasa Saja

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi