Kejagung Perkuat Bukti Peran Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

3 November 2023, 21:50

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung buka-bukaan soal keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Baca juga: Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M

Pasalnya, Kejagung telah memeriksa HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS. Penyidik Kejagung juga telah menggeledah kantor dua perushaan tersebut di awal penyidikan kasus ini.

Tak hanya itu saja, jaksa sendiri telah menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghidari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” ujarnya lewat keteragan yang diterima, Jumat )3/11).

Baca juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik masih memperkuat alat bukti terkait penanganan kasus ini. Jaksa juga masih turut mendalami keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini.

“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Febrie

Hingga saat ini, jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak. Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” imbuh Febrie.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan dua perusahaan itu dalam memanipulasi kode HS guna menghindari pembayaran pajak.

Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat. *

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Namun, hingga kini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.  (R)P-3)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi