Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan Ida Dewi Santi (IDS) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Ida diperiksa oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.
“Kejagung periksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, NAS selaku project manager PT Sucofindo dan SS sebagai pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut diperiksa dalam kasus ini.
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).
Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.