Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memeriksa seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (29/11/2024).
“Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Tomas Trikasih Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Seperti diketahui,
Tom Lembong
ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong menjadi tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.