Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka pada kasus gula tersebut.
Dua tersangka itu yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
“Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Harli menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli agar bisa segera membuat terang kasus importasi gula ini.
“Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).
Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.