Kejagung Periksa 29 Saksi Terkait Mega Korupsi Migor Rp6,47 T

9 August 2023, 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa 29 saksi terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022. Terbaru, Kejagung kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Rabu (9/8/2023). 
Pemeriksaan terhadap Lutfi sebagai saksi terkait kasus serupa. berlangsung selama 8 jam hingga pukul 18.24 WIB. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, selama pemeriksaan ada 61 pertanyaan pokok terkait materi. Namun hingga pemeriksaan rampung, ada 63 pertanyaan yang diajukan. 
Dia menjelaskan, pemeriksaan Lutfi sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan. Sebelumnya, Kejagung juga sudah memeriksa Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengembangan ini sudah memeriksa sekitar 29 saksi,” katanya saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan, Rabu malam (9/8/2023).
“Ada pun Tim Penyidik memeriksa beliau hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri,” jelas Kuntadi.
Di mana, lanjut dia, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
“Oleh karena itu kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Foto: Mantan Mendag M Lutfi selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Mantan Mendag M Lutfi selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Babak Baru Kasus Korupsi Migor
Seperti diketahui, Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
Kasus ini kemudian memasuki babak baru. Di mana, Kejagung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. 
Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.
“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi terkait pemeriksaan eks Mendag pada Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi terkait pemeriksaan eks Mendag pada Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kasus ini berawal dari tahun 2022 lalu, sebagai efek domino kisruh minyak goreng di dalam negeri. Di mana, pada tahun 2022 terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng. Di saat bersamaan, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kisruh tersebut, salah satunya wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) bagi eksportir minyak sawit.
Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Bersama 4 orang lainnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menurut Kejagung, penetapan status tersangka tidak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Gurita Permata Hijau Terjerat Korupsi Rp6,4 T, Ini Pemiliknya

(dce/dce)