Kejagung Kembali Sita Uang dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

21 November 2023, 21:00

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang milik tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan kedua dilakukan penyidik Jampidsus pada Selasa (21/11), setelah menerima uang dari Achsanul sebesar USD 619.000 atau setara Rp9.560.455.000.
Ketut mengatakan melalui penyerahan kedua itu, total pengembalian uang Achsanul yang dilakukan oleh Achsanul senilai Rp40 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut memastikan dari hasil penyidikan, ia menyebut uang itu diterima Achsanul selaku anggota BPK ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
“Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Sebelumnya tersangka Achsanul dan Sadikin Rusli (SDK) sebelumnya telah mengembalikan uang ke Kejagung senilai USD 2.021.000 atau setara dengan Rp31,4 miliar, pada Kamis (16/11) kemarin.
Ketut menjelaskan uang tersebut diduga diterima oleh tersangka Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui perantara terdakwa Windi Purnama (WP).

Adapun Achsanul merupakan mantan pejabat BPK RI. Sedangkan, Sadikin merupakan pengantara yang menghubungkan Achsanul dan Irwan Hermawan. Dalam kasus ini, Achsanul dan Sadikin diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Irwan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang telah dijatuhi hukuman penjara yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]