Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait tabrakan beruntun di Tol Cipularang belum lama ini. Polisi menemukan, ada faktor kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan rem blong.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.
“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Menurutnya, sopir juga ditemukan melakukan beberapa pelanggaran. Sopir truk tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang. Selain itu, sopir truk disebut mengabaikan bunyi peringatan di kendaraannya yang mengindikasikan ada masalah pada sistem pengereman. Menurutnya, ada indikator peringatan di dasbor truk tersebut yang mengindikasikan ada masalah.
“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.
Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di sopir. Menurut Slamet, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” tegasnya.
Disebutkan, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai. Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah. Pengemudi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara pemilik bengkel dan pengelola armada juga menerima hukuman yang setara
.
“Keselamatan dalam berkendara harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama yang mengelola kendaraan umum, untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kendaraan secara menyeluruh sebelum berangkat,” tambahnya.
(rgr/dry)