Jakarta –
Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi. Belum lama ini, terjadi kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, lalu kemarin ada lagi kecelakaan maut bus di Tol Cipularang.
Kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata terjadi lagi dalam beberapa hari terakhir. Seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan – Malang pada Senin (23/12), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari (26/12). Kecelakaan tersebut menewaskan korban jiwa.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat lebih mengutamakan aspek keselamatan.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menegaskan, keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. “Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan,” kata Yani dikutip dari keterangan tertulisnya.
Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memperhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Penyebab lainnya juga di antaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” sebut Yani.
Sementara itu, soal kendaraan angkutan barang, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun. Perlu dicatat lagi, pemerintah juga telah melakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun.
(rgr/din)