Malang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan kerja ternyata membongkar praktik Elpiji subsidi oplosan di Kota Malang. Polresta Malang Kota sendiri telah menangkap dalang Elpiji oplosan dengan inisial HS (35), yang merupakan warga Klojen.
Kasus ini bermula dari salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023). Karyawan itu masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja hingga 50 persen.
“Praktek ini kira kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan Elpiji ini, karyawan yang mengalami luka bakar. Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujar ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya praktik ilegal pengoplosan Elpiji. Dari pemeriksaan itu, HL ditangkap di sebuah ruko yang menjadi lokasi pengoplosan di Jalan Kalpataru No. 94, Kota Malang pada Senin (6/11/2023) kemarin.
Danang menjelaskan di tempat ini pula pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 181 tabung Elpiji subsidi 3 kilogram, 33 tabung Elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 42 tabung Elpiji 12 kilogram. Kemudian 73 tutup tabung Elpiji 3 kilogram berwarna oranye, 82 tutup tabung Elpiji 3 kilogram warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.
BACA JUGA:
Dua Teknisi AC Tertimpa Bangunan Indomaret Ambruk di Malang
“HS otak pengoplosan Elpiji subsidi itu. Pelaku mengatur suplai stok Elpiji subsidi 3 kilogram sekaligus pengatur pemindahan Elpiji subsidi itu ke tabung Elpiji non subsidi. Dioplos di ruko dan tidak memiliki izin usaha. Dari pengoplosan tabung Elpiji subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam sehari,” ujar Danang, Kamis, (9/11/2023).
HS sendiri mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia menjadi pengoplos LPG sejak 2022. Dia juga membantah pernah bekerja sebagai karyawan Pertamina.
BACA JUGA:
Ini Penyebab Indomaret Wonokerto Malang Ambruk
“Awalnya dulu kecil-kecilan, gak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15 hingga 20 tabung,” ujar HS.
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. [luc/beq]