Jombang (beritajatim.com) – Adanya kebun ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengagetkan Kades (Kepala Desa) setempat, Iskandar. Kades mengaku bahwa penghuni belum izin ke desa.
Selain itu, warga mengira bahwa kontrakan tersebut tak berpenghuni. Pasalanya, pintunya selalu terkunci rapat. “Pintu depan selalu tutup. Menurut warga, penghuni masuk lewat belakang,” ujar Kades Iskandar, Senin (15/12/2025).
Iskandar mengungkapkan, infomrmasi yang dia dapat bahwa rumah tersebut dibeli oleh warga di luar Desa Mojoangapit. Namun oleh pembeli tersebut belum dihuni. “Ternyata dikontrak orang. Pengontrak belum memberikan pemberitahuan ke desa,” lanjut Iskandar.
Oleh sebab itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jombang yang mengendus adanya praktik haram di rumah tersebut. Dengan begitu, generasi yang ada di Desa Mojongapit tidak dikotori dengan narkoba.
Satreskoba Polres Jombang menyita 110 Batang tanaman ganja dalam pot dari sebuah rumah kontrakan Desa Mojoangapit. Selain itu, korps berseragam coklat juga membekuk seorang pria berambut gimbal inisial R (43), warga Surabaya.
Pria tersebut diduga yang menanam ganja dalam rumah secara profesional. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering siap jual seberat 5,3 kilogram. [suf]
