Kebijakan Efisiensi, Dana Transfer Keuangan ke Pemkab Lumajang Dipangkas Rp 56 Miliar

Kebijakan Efisiensi, Dana Transfer Keuangan ke Pemkab Lumajang Dipangkas Rp 56 Miliar

Lumajang (beritajatim.com) – Dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, tahun 2025 dipotong sebesar Rp 55,9 miliar.

Pemotongan anggaran ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang membuat pengeluaran belanja negara harus dihemat hingga Rp 271 triliun.

Aturan efisiensi ini juga berdampak terhadap pelaksanaan APBD di tingkat pemerintah daerah (Pemda) maupun Pemprov.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, dampak efisiensi anggaran membuat alokasi dana TKD dari pemerintah pusat sebesar Rp 55,9 miliar dihapus.

Diakui, dana puluhan miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang awalnya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Awalnya kita sudah dianggarkan Rp 55,9 miliar untuk infrastruktur tahun ini, tapi setelah ada efisiensi anggaran, alokasi dana transfer ini dihilangkan,” kata, Selasa (16/9/2025).

Imbas dari penghapusan dana transfer ini membuat Pemkab Lumajang harus mencari cara untuk menutupi kekurangan dana pembangunan infrastruktur yang hilang.

Menurut Indah, kebijakan yang dilakukan di tengah efisiensi anggaran ini salah satunya dalah dengan memangkas anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Lumajang sebesar 50 persen.

Selain itu, anggaran untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) juga ikut dipotong sebesar 50 persen.

Selanjutnya, hasil pemotongan angggaran itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur menggantikan dana transfer yang sudah dihapus.

“Jadi, anggaran perjalanan dinas sudah kita kurangi sampai 50 persen, kemudian belanja ATK juga kita potong,” ucap Indah.

Indah menyebut, untuk menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang hilang, kegiatan-kegiatan bersifat seremonial di lingkungan Pemkab Lumajang juga harus dikurangi.

“Belanja lain yang tidak urgent seperti perayaan seremonial juga kita hilangkan, mudah-mudahan bisa menutupi hilangnya dana transfer yang Rp 55,9 miliar itu,” ungkapnya. (has/but)