Jakarta –
Toyota menyambut baik dengan penerapan diskon PPnBM mobil hybrid mulai tahun depan. Begini kata Toyota terkait hal itu.
Mobil hybrid dipastikan mendapat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya itu, PPnBM-nya akan ditanggung pemerintah. Tapi tak semua, hanya tiga persen dari keseluruhan tarif PPnBM untuk mobil hybrid.
Toyota menyambut baik rencana tersebut. Bagi Toyota, ini menjadi angin segar di tengah lesunya industri otomotif Tanah Air.
“Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV (Hybrid Electric Vehicle) yang ramah lingkungan,” ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi detikOto, Senin (16/12/2024).
Jenama asal Negeri Sakura itu memang diketahui saat ini menjadi produsen yang paling banyak menawarkan mobil hybrid di dalam negeri. Total ada delapan mobil hybrid yang dijual Toyota di Indonesia yaitu Camry HEV, Corolla HEV, Corolla Cross HEV, Yaris Cross HEV, Kijang Innova Zenix HEV, Alphard HEV, Vellfire HEV, dan Prius HEV. Tak cuma itu, Toyota juga memiliki mobil berteknologi PHEV (Plug-in hybrid) pada model RAV4.
Pemberian diskon PPnBM ini membuka peluang harga mobil hybrid jadi turun. Sebagai gambaran saat pemerintah menerapkan diskon PPnBM saat pandemi Covid-19, sejumlah harga mobil yang memenuhi persyaratan turun cukup signifikan. Dengan catatan, diskon PPnBM saat itu memang cukup besar yakni 100 persen alias keseluruhan ditanggung pemerintah.
“Detail harga dan lain-lain, menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” lanjut Anton.
Adapun tanpa diskon PPnBM, mobil hybrid dikenakan tarif sebesar PPnBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah pasal 6, dijelaskan bahwa kriteria mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Selanjutnya, mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 6-8 persen. Dengan demikian, setelah mendapat insentif maka PPnBM mobil hybrid bakal berada di rentang 3-5 persen.
(dry/din)