Kata PTPN XI soal Mantan Pejabatnya Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

18 July 2023, 15:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanKPK mencegah ke luar negeri 5 orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI di Surabaya. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.Informasi yang diterima kumparan, dari 5 orang tersebut, 2 di antaranya ialah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi dan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri.Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Yunianta, menyebut Cholidi dan Khoiri sudah tidak menjabat di PTPN XI.”Kebetulan Beliau berdua sudah lama pensiun dari PTPN XI,” ujar Yunianta kepada kumparan, Selasa (18/7).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanYunianto menerangkan, Mochamad Khoiri terakhir menjabat di PTPN XI sekitar tahun 2022. Sedangkan Mochamad Cholidi sekitar tahun 2018 sebelum keduanya pensiun.”Saya kurang tahu persisnya. Yang pasti Pak Cholidi terakhir menjabat sekitar tahun 2018 [Beliau Direktur & bukan dari PTPN XI, jadi sering pindah-pindah],” terangnya.”Terakhir (Cholidi) menjabat Direktur Utama,” tambahnya.PTPN XI tidak mau menanggapi pencegahan 5 orang ini sebab sudah masuk ranah KPK.”Mohon maaf, itu wewenangnya KPK,” ucapnya.Belum ada penyataan dari dari Cholidi dan Khoiri terkait pencegahan yang dilakukan KPK.Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri 5 orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku 6 bulan ke depan.”Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).Ali tidak membeberkan siapa saja yang dicegah tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa yang diajukan ke Ditjen Imigrasi adalah lima nama, terdiri dari dua pejabat PTPN dan sisanya swasta.Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanDari informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang dicegah ialah:Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XIMochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XIMuchin Karli, Komisaris PT Kejayan MasHaliem Hoentoro, swastaSulianie Anggawidjaja Haliem, swastaKelimanya belum berkomentar mengenai pencegahan ini. KPK juga belum mengungkapkan alasan pencegahan tersebut.”Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” pungkas Ali.KPK memang tengah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di kantor PTPN XI Surabaya.KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas dan kontruksi perkaranya belum diumumkan secara resmi.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi