Kata Bawaslu Soal Kejadian Khusus Proses Rekapitulasi di KPU Bojonegoro

Kata Bawaslu Soal Kejadian Khusus Proses Rekapitulasi di KPU Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.com) — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Weni Andriani angkat bicara soal kejadian khusus di proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang dijalankan KPU Bojonegoro. Menurut dia, proses rekapitulasi perolehan suara berurutan dari pilgub dilanjutkan ke pilbup sekaligus untuk tiap-tiap kecamatan tidak menyalahi aturan.

Pembacaan penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berurutan di setiap kecamatan itu di luar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebelumnya menetapkan jika pembacaan perolehan suara untuk pilgub diselesaikan terlebih dahulu baru pembacaan untuk perolehan suara Pilbup.

Adanya kejadian khusus dalam rekapitulasi suara tidak melanggar aturan. Aturan yang dimaksud Weni, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Maka jika berlandaskan pada PKPU 18/2024, lanjut Weni, tidak ada ketentuan untuk menyelesaikan gubernur dulu sampai selesai seluruh kecamatan, setelah selesai seluruh kecamatan baru membacakan hasil pemilihan bupati. Hal demikian itu, kata Weni hanya arahan KPU Provinsi Jatim.

“Dari PKPU tersebut kan bisa diartikan 1 kecamatan dibaca gubernur dulu baru bupati, tidak harus menunggu keseluruhan kecamatan menyelesaikan gubernur dulu baru memulai lagi untuk bupati, artinya kan proses rekap (yang disepakati tadi) tidak menyalahi PKPU,” tegasnya.

Sementara, Tim Saksi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah, Dauzin Nazula yang mengikuti tahap rekapitulasi mengaku telah menyepakati adanya perubahan proses rekapitulasi. Selain itu, saksi dari cabup-cawabup maupun Cabup-cawabup juga menerima.

Sementara Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono membenarkan, bahwa rekapitulasi rencananya ditargetkan selesai dalam satu hari. “Mudahan-mudahan bisa selesai satu hari,” harapnya. [lus/beq]