Kasusnya Ingin Diperiksa Ulang, Melki Sedek Tak Hadiri Aksi Geruduk MK

3 February 2024, 2:21

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua BEM nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang tidak hadir dalam aksi Jumat Melawan Geruduk Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Forum Anomali di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (2/2).
Melki mulanya dijadwalkan hadir dalam aksi ini bersama tokoh-tokoh lainnya.
Kendati demikian, Melki akhirnya memutuskan untuk tidak hadir. Ketidakhadirannya ini bertalian dengan kasus kekerasan seksual yang kini tengah dia hadapi di kampus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Enggak (hadir). Saya sedang berdiskusi dengan beberapa pihak untuk mengajukan pemeriksaan ulang kasus saya,” ujar Melki saat dihubungi, Jumat (2/2).

Pernyataan tidak hadir ini juga telah disampaikan Melki pada beberapa hari lalu, tepatnya setelah Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 terkait kasusnya diterbitkan.
Perwakilan forum anomali yang hadir, yakni Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran 2023, Mohamad Haikal Febriansyah, Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Gielbran M Noor hingga Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa (Sekjen Sema) Universitas Paramadina Afiq Naufal.
Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Penggagas Aksi Kamisan sekaligus Orangtua Wawan, Korban Tragedi Semanggi I, Maria Sumarsih; aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar turut hadir dalam aksi ini.
Haris mengaku sempat tidak ingin hadir dalam aksi ini apabila Melki datang. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan Keputusan Rektor UI tersebut. Adapun akhirnya Haris hadir dalam aksi tersebut karena Melki memutuskan untuk tidak hadir.
“Enggak (akan hadir jika Melki hadir). Ya dengan situasi yang terakhir ya saya pikir saya enggak dulu,” kata Haris.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang semula dijadwalkan ikut aksi namun pada akhirnya tidak hadir. Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Bivitri mengaku ada halangan teknis yang membuatnya tak dapat hadir.
Sebelumnya, Melki mengajukan keberatan atas Keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual dan dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester.
Melki menilai perkara ini minim transparansi, ada kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, Melki meminta kasus ini untuk diperiksa ulang.
UI menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Melki dalam kasus ini. Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 itu telah ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2024 oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Turut tercantum bahwa keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Berdasarkan Keputusan Rektor UI itu, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI. (pop/wiw)

[Gambas:Video CNN]