Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

Malang (beritajatim.com) — Kuasa Hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, Agustian Siagian, menanggapi dingin pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh kubu Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Dengan santai, ia mempersilakan pihak kepolisian mendalami laporan tersebut.

“Ya, silakan saja. Itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti kan dia punya bukti apa, silakan dari kepolisian mendalami. Artinya, dengan laporan dia, kalau kita dipanggil, kita wajib hadir,” ujar Agustian.

Agustian mengaku tidak mengetahui jenis dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu. Ia justru mempertanyakan bentuk dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yai Mim oleh kubu Sahara.

“Kita sendiri kan tidak tahu pelecehannya dalam bentuk apa. Apakah Pak Yai pernah salah ngomong atau bagaimana, itu kan harus bisa dibuktikan dulu. Ataukah ada pelecehan fisik, silakan divisum kalau itu ada,” kata Agustian.

Ia menambahkan, pihaknya kini lebih memilih fokus pada dua laporan yang mereka layangkan lebih dahulu, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Agustian menegaskan bahwa tim hukum Yai Mim akan meneruskan persoalan hukum tersebut tanpa kompromi.

“Kita tidak terlalu memikirkan hal itu. Sementara ini kita fokus pada tiga laporan yang sudah kita layangkan ke kepolisian. Kita akan fight, kita tidak ada kompromi,” tegasnya.

Sejauh ini, sejak Yai Mim dilaporkan Sahara pada Rabu (8/10/2025), pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai terlapor. Tim kuasa hukum memberi waktu kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk bekerja.

“Kita masih belum dapat info. Polisi kan baru bekerja beberapa waktu yang lalu. Waktu Pak Yai diperiksa, kita langsung masukkan dua laporan. Biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu,” pungkas Agustian. (luc/kun)