Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 February 2024, 16:52

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Bareskrim Polri segera tetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi judi online. LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena lambannya penyelidikan kasus promosi judi online oleh dua artis itu. Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan memberi waktu dua bulan bagi Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online. “Apa pun putusan (praperadilan) nanti, kami akan memberikan batas waktu maksimal dua bulan harus segera jelas untuk menetapkan tersangka,” kata Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.Apabila dalam jangka waktu itu penyidik belum juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka, LP3HI akan kembali menggugat Bareskrim Polri atas pokok perkara yang sama. Ia mengungkapkan, bahwa alasannya menggugat Bareskrim Polri untuk mendorong penyidik agar lebih serius menangani kasus ini.Akibat promosi judi online oleh selebritis bisa ini berdampak ke masyarakat yang tergiur untuk mendaftar. Ia menilai bahwa adanya judi online telah menyengsarakan banyak orang. Karena itu, ucap Kurniawan, polisi selaku aparat penegak hukum harus tegas menyatakan promosi judi online merupakan tindak pidana.Kurniawan mengungkapkan, bahwa hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online diduga oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ini masih tahap penyelidikan. Padahal, katanya, laporan di tingkat daerah terhadap publik figur, pengadilan telah menyatakan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana.Iklan

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi Bareskrim untuk menaikkan status dua artis itu sebagai tersangka, atau minimal mulai penyidikan,” ujarnya.Dalam agenda sidang gugatan praperadilan kali ini, majelis hakim menjadwalkan kedua pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menunjukkan bukti-bukti surat. Kurniawan mengatakan, LP3HI selaku pemohon membawa bukti surat berupa tiga putusan pengadilan negeri soal kasus promosi judi online, pemberitaan di media, serta surat bukti berdirinya lembaga.Pihak Bareskrim Polri selaku termohon menunjukkan bukti surat berupa surat laporan polisi, surat perintah penyelidikan, dan surat perintah tugas dalam kasus promosi judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Majelis hakim kembali menjadwalkan sidang gugatan praperadilan ini pada Jumat, 1 Maret 2024 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Pilihan Editor: Kecelakaan di Gerbang Tol Bakauheni Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi