Kasus Video Asusila Modus Casting Model, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Video Asusila Modus Casting Model, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting terhadap model dan artis.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari salah satu selebritas. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku. Dua tersangka tersebut adalah N dan S warga Gresik JawaTimur. Masing-masing diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka melalui casting pemotretan dimana para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai model dan lainya.

“Pada saat rekrutment itu, para korban yang sedang berganti pakaian di kamar, disana mereka (Tersangka) sudah menaruh kamera yang disembunyikan,” terang Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Adapun profesi para korban, Dirmanto menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya menegaskan berdasarkan pemeriksaan korban terdapat ratusan.

“Mereka (profesinya) macam macam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya terdapat ratusan, dan hingga saat ini sudah ada lima orang yang membuat laporan,” tambahnya.

Dirmanto menegaskan, perbuatan korban yang mendirikan Agency Talent tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2023. Namun sejak dilakukan casting belum ada satu orang yang dipekerjakan sebagai mana yang dijanjikan.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban yang dilakukan kedua tersangka, untuk membuat laporan Polisi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyaraka Jawa Timur untuk lebih berhati hati dengan rekrutmen seperti yang dilakukan tersangka. Bagi yang merasa menjadi korban agar membuat laporan Polisi dan kami memastikan untuk menjaga privasinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, Sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 UUNomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Korban Diduga Capai Ratusan

Korban video asusila modus casting model dan artis diduga mencapai ratusan orang. Hal itu terungkap dalam unggahan di akun Telegram berbayar.

Dalam akun tersebut, terlihat para korban mengaku tidak menyadari adanya kamera tersembunyi yang merekamnya saat berganti pakaian.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan jumlah korban yang mencapai ratusan orang tersebut, mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua terduga pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memintai keterangan terhadap terduga pelaku,” terang Charles, Jumat (20/12/2024).

Disinggung berapa korban yang telah membuat laporan ke polisi, Charles mengaku hingga saat ini baru ada satu orang.

“Hingga saat ini masih satu orang yang membuat laporan, dan kami menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan” pungkasnya.

Dalam salah satu video yang beredar, terlihat salah satu korban yang akan melakukan sesi foto, terlihat berganti pakaian di salah satu kamar yang diduga kuat Apartemen.

Dalam video tersebut juga terlihat salah satu perempuan setengah baya menggunakan atasan dan berhijab cream, membantu korban saat mengganti pakaian dan juga sempat mengarahkan serta sedikit menutupi kamera tersembunyi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit II Ditressiber Polda Jatim, Rabu (18/12/2024) malam, melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang mengambil gambar dan menyebarkan di media sosial. [uci/beq]