Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

1 April 2024, 17:40

TEMPO.CO, Jakarta –  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Aset ini milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan aset tersebut dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya. “Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.Ali Fikri berkata pengumpulan alat bukti, serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU yang menjerat Andhi Pramono. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. Perkara Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.Iklan

MUTIA YUANTISYA | ADIL AL HASANPilihan Editor: KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi