Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang yang digelar pada Rabu (19/3/2025) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bayu Putra Subandi dengan pasal berlapis. Dakwaan primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan.
“Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin Rabu (19/3/2025),” ujar Ferry, Kamis (20/3/2025).
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik di Kabupaten Pasuruan, mengingat PKBM adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non-formal. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya, Bayu telah menjalani pemeriksaan bersama 33 orang saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Aksi dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Ferry juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku lainnya masih berlanjut.
“Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” tambahnya. (ada/ian)
