Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

3 April 2024, 6:20

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu, 3 April hari ini. Rencannya, sidang putusan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana tingkat kasasi di MA ini akan digelar pukul 10.00. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Hasbi Hasan juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 3,88 miliar. Jika saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.Menurut jaksa Ariawan, Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.Iklan

Hasbi Hasan dianggap jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.Pilihan Editor: KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi