Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan, PT Wanatiara Persada menyogok anak buah Menkeu Purbaya yang bertugas sebagai pegawai pajak agar membayarkan nilai pajak yang lebih murah.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (13/1/2026), PT Wanatiara Persada memiliki lahan seluas 1.725,54 hektar dengan izin yang berlaku hingga 2031. OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara, karena adanya modus sogokan yang dilakukan PT Wanatiara Persada untuk pemangkas pembayaran pajak sebesar Rp59,3 miliar.
Setidaknya, ada 8 orang dari pihak swasta dan petugas pajak yang diamankan. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah menetapkan 5 tersangka. KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yakni:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Wanatiara Persada sudah mendapatkan izin sejak 2017 dan berlaku hingga 2031. Namun, praktek menyuap aparat pajak dilakukan perusahaan tambang nikel ini, demi mendapatkan pajak yang lebih ringan.
Profil PT Wanatiara Persada
Nama Perusahaan
PT Wanatiara Persada
Jenis Izin
IUP
Tahap Kegiatan
Operasi Produksi
Golongan
Mineral Logam
Komoditas
Nikel
Luas (ha)
1.725,54
Tanggal Berlaku
2 Juni 2017
Tanggal Berakhir
29 April 2031
Lokasi
Kabupaten Halmahera Selatan
Sumber: MineralOne, ESDM
Berikut Jajaran Direksi PT Wanatiara Persada:
Direktur Utama: Ma Jianqing
Wakil Direktu Utama: Suherman
Direktur: Wang Jinxing
Direktur: Cang Eng Thing
Direktur: Gao Tianpeng
Jajaran Komisaris PT Wanatiara Persada
Komisaris Utama PT Wanatiara Persada: Guo Sanjun
Komisaris PT Wanatiara Persada: Meily Anggi Karundeng
Komisaris: Wang Xianlai
Berikut kronologis dalam pemberitaan Bisnis.com sebelumnya:
1. Melakukan ‘Sunat’ Kekurangan Bayar Pajak dari Rp75 miliar jadi Rp15,7 miliar.
Mulanya PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara karena kantor PT WP berada di wilayah tersebut. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Rp75 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT WP sempat mengajukan sanggahan. Tetapi Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara justru meminta PT WP membayar Rp23 miliar.
Namun, setelah hasil kesepakatan, kekurangan pembayaran pajak menjadi Rp15,7 miliar atau terpangkas Rp59,3 miliar dari awal harga yang ditetapkan.
2. Suap ‘All In’ Pajak Rp23 Miliar
Pemangkasan kekurangan pajak tidak dilakukan secara gratis. Ada biaya yang dikeluarkan PT WP. Saat pemangkasan berada di angka Rp23 miliar, Agus menggunakan kode “all in”.
Asep menjelaskan “all in” dimaksudkan dari Rp23 miliar, Agus Syaifudin meminta fee sebesar Rp8 miliar untuk nantinya dibagikan ke pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun PT WP tidak menyanggupi.
Hingga berdasarkan hasil kesepakatan fee dibayar Rp4 miliar karena kekurangan nilai pajak berhasil turun menjadi Rp15,7 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan bulan Desember 2025.
3. Wanatiara Persada Membuat Kontrak Fiktif Jasa Konsultan untuk Cairkan Rp4 miliar
Mencairkan fee Rp4 miliar memiliki risiko besar jika dilakukan tanpa ada alasan yang jelas. Untuk memanipulasi pencatatan pengeluaran keuangan perusahaan, PT WP melakukan kerja sama kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK).
PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Secara sederhana PT WP seolah-olah menggunakan jasa konsultasi PT NBK dengan membayar Rp4 miliar. Padahal uang tersebut dicairkan kembali oleh Abdul dalam mata uang Dolar Singapura.
Abdul memberikan Rp4 miliar ke Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, uang di salurkan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
