Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (28/11/2024). Mereka, yaitu Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) KPK hingga 17 Desember 2024. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
“Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Proses hukum terhadap ketiga tersangka dimaksud adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) serta Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya (PS).
Diungkapkan Asep, Hardho selaku ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur pada 2022-2023 diduga mendapatkan kertas catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK atas nama Syntho Pirjani Hutabarat yang sudah divonis dalam kasus itu.
Disebutkan pada catatan itu sejumlah pihak yang diduga diatur memenangkan proyek tersebut, yaitu paket I oleh Dion berbendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat berbendera PT Tirtamas Mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Atas pengaturan dimaksud, Hardho mendapatkan fee senilai Rp 321 juta dari Dion Renato. Tak hanya itu, Hardho turut diduga menerima fee Rp 670 juta terkait sejumlah proyek pada DJKA Kemenhub.
Sedangkan Edi Purnomo diduga menerima suap senilai Rp 140 juta demi memenangkan PT KA Properti Manajemen selaku anak usaha PT KAI untuk mengerjakan proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. Edi turut diduga menerima fee sekitar Rp 285 juta terkait sejumlah proyek lainnya pada DJKA Kemenhub.
Hardho serta Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan sejumlah anggota pokja lainnya diduga mendapatkan total Rp 800 juta dari Dion. Suap dimaksud terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.