Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan penggugat dr Sonny Susanto Wirawan dengan tergugat mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, dan pihak tergugat lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
Sidang yang berlangsung di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini menghadirkan seluruh pihak yang terkait, Kamis (15/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat, dr Sonny, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.
dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. “Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.
Namun, Sri Sutatiek, tergugat I yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan, dengan batas-batas yang berbeda. “Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa,” kata Sri.
Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. “Semua ada buktinya di sertipikat kok,” tegas Sri.
Menurut Sri, meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. “Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek,” lanjutnya.
Usai melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Penggugat sudah mengajukan empat saksi, tapi dua dulu yang kita hadirkan agar tidak terlalu lama,” ujar Satrio. [suf]
