Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa yang menimpa remaja 14 tahun di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Polisi menetapkan paman korban sebagai tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan ini,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, Kamis (3/10/2024).
Diketahui, korban berinisial NM (14) melaporkan apa yang dia alami ke polisi pada 12 September 2024. Pelaku, SH, warga Kecamatan Wonomerto, diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap keponakannya sendiri.
Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi saat korban melayat ke rumah neneknya. Pelaku yang ikut menginap di rumah tersebut tega melampiaskan nafsunya. Perbuatan serupa kembali terulang beberapa kali di lokasi yang berbeda.
“Korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” ungkap Kepala Desa setempat, Abdullah.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil visum juga telah menguatkan dugaan pencabulan.
“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini. Tersangka akan segera dijerat dengan pasal yang sesuai,” tegas Aiptu Agung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. [ada)/beq]
