Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice Untuk 2 Tersangka

5 December 2022, 19:32

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menerbitkan red notice atau surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89. Kedua tersangka diduga berada di luar negeri. Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara mengungkapkan kedua tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Meski begitu, ia belum mengetahui secara pasti keberadaan 2 tersangka tersebut.”Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS sudah (terbitkan red notice),” kata Chandra kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022.Chandra mengungkapkan para tersangka lainnya saat ini masih belum dilakukan penahanan. Ia menyebut bahwa pihaknya masih berfokus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap beberapa aset milik para tersangka. Namun, menurut Chandra, terhadap para tersangka yang masih berada di Indonesia juga sudah dilakukan pencekalan.”Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah kita cekal semua,” kata dia.8 tersangka, satu meninggal duniaDiketahui bahwa Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus  dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di jalan tol Solo-Semarang pada Ahad, 30 Oktober 2022 lalu.Tujuh tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.Pasal yang menjerat para tersangka Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.Modus, jumlah korban hingga nama artis terseretPenipuan robot tranding Net89 mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran polisi, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).Korban penipuan investasi robot trading Net89 ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Dalam laporannya, para korban juga menyeret sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut ikut mempromosikan robot trading tersebut. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi