Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

27 March 2024, 15:43

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK, Sopian Hadi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hagorangan Panggabean, menyatakan Sopian Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya sebagai Koordinator Kamtib Rutan KPK. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Tumpak dalam persidangan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.Tak hanya itu, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.”Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki. “KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.Iklan

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai “lurah” dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.Pilihan Editor: 3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi