Surabaya (beritajatim.com) – Polwan (Polisi Wanita) Polres Mojokerto berinisial Briptu FN (28) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tidak sengaja membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang. Dalam tragedi memilukan ini, Polda Jawa Timur turut berduka kepada keluarga korban dan berkomitmen menyelesaikan kasus dengan standar operasional yang berlaku.
“Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (09/06/2024).
Saat ini, korban Briptu RDW sudah meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen. Ia meninggal di Rumah Sakit Jombang sebelum sempat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Sementara itu, Briptu FN terancam dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Briptu FN disebut mengalami trauma berat setelah terjadi peristiwa ini. Pihak Polda Jawa Timur juga membantu memberikan pendampingan psikologis kepadanya.
“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” tuturnya. (ang/but)
