Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

22 February 2024, 21:37

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan ‘polisi tidak netral’ dalam konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.“Status secara administratif pada 11 sampai 28 November 2023 masih sebagai wartawan iNews TV,” kata Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Selasa, 20 Februari 2024.Namun, Dewan Pers menyatakan pernyataan Aiman Witjaksono itu tidak termasuk karya jurnalistik.Aiman menanggapi pernyataan Arif Zulkifli. Menurut dia, apa yang disampaikan Dewan Pers adalah suatu yang mutlak. “Karya jurnalistik itu ada setelah tanggal 11 November 2023 aku sudah serahin, makanya Dewan Pers berkesimpulan seperti itu,” katanya, Kamis, 22 Februari 2024. Aiman berdalih setelah menggelar konferensi pers dia melakukan kegiatan jurnalistik. “Ada beberapa kali sampai 15 November,” ucapnya. Menurut dia, karya jurnalistik yang dilampirkan ke Dewan Pers berupa pemberitaan. “Aku, kan, bikin wishlist ke daerah, sama aku siaran yang menyampaikan isi pemberitaan itu,” ujarnya. Aiman mengatakan lampiran itu diberikan ke Dewan Pers saat dia awal mengajukan permohonan perlindungan dan verifikasi dirinya masih menjadi wartawan.Iklan

Aiman dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara. Aiman—saat itu menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud—menyebut ia mendapat informasi dari sumbernya di kepolisian bahwa ada anggota polisi tidak netral.Pada pemeriksaan terakhir Aiman di Polda Metro Jaya Jumat, 24 Januari 2024, penyidik menyita gawainya. Saat itu ia juga menolak membeberkan siapa sumbernya di Polri yang memasok informasi soal polisi tidak netral.Hal ini membuatnya bermanuver ke sejumlah lembaga mulai dari Ombudsman RI, Dewan Pers, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri, hingga mengajukan praperadilan. Aiman mengklaim memiliki hak tolak untuk membuka informannya.Namun, Arif Zulkifli mengatakan Aiman tidak bisa menggunakan hak tolaknya karena pernyataan yang dia sampaikan dalam konferensi pers bukan karya jurnalistik. “Enggak (pakai hak tolak) karena informasi informan tidak dipakai untuk kerja jurnalistik tapi kerja pemenangan. Dia bisa dilindungi dengan Undang-Undang Kemerdekaan berekspresi lewat Komnas HAM, tapi bukan Undang-Undang Pers lewat Dewan Pers,” tuturnya. Arif mengatakan pihak Dewan Pers sudah mendiskusikan hal itu kepada penyidik yang menangani kasus Aiman.Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi