Kasus PKMB, Kajari Pakai Pihak Ketiga Dalam Perhitungan Kerugian

Kasus PKMB, Kajari Pakai Pihak Ketiga Dalam Perhitungan Kerugian

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negri Bangil saat ini masih dalam proses. Pasalnya setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan telah mengangkat kasus ini hingga tahap penyidikan.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Bangil, Teguh Ananto mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus kasus ini. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil auditor keluar terlebih dahulu. “Saat ini teman-teman sudah bekerja dan sudah berkoordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan. Jelas saat ini penyidik masih berjalan,” jelas Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa nantinya Kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menghitung kerugian negaranya. “Kita akan melibatkan pihak ketiga dalam menghitung kerugian negara. Ketika auditor sudah keluar nanti segera kami sampaikan, karena saat ini kita masih proses,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan telah mencium adanya kerugian negara hingga Rp 800 juta. Kerugaian negara ini diperkirakan muncul dalam satu kelompok PKBM selama tahun 2021 hingga 2024.

Tak hanya itu kejaksaan juga sudah memeriksa sebanyak 22 kelompok PKBM yang ada di seluruh Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri ada sekitar 33 orang. (ada/kun)