Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

Gresik (beritajatim.com) – Aksi kejahatan yang cukup cerdik dilakukan oleh Salasun (21), seorang pengangguran asal Pulau Bawean, Gresik, Sabtu (1/11/2025).

Warga Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura ini berhasil membawa kabur sebuah motor Honda Scoopy milik korban yang sedang menginap di salah satu rumah kos di Jalan Kapten Dulasim, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban mengalami mogok pada sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-5425-MN. Tanpa ragu, Salasun yang kebetulan berada di lokasi mendekati korban dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki motor tersebut.

Setelah beberapa saat, motor berhasil menyala kembali, dan Salasun memanfaatkan kesempatan itu dengan meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput mertuanya.

Namun, setelah motor dibawa pergi, korban tidak bisa menghubungi Salasun. Nomor ponsel tersangka pun tidak aktif. “Sadar korban menjadi korban pemegalan. Akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik,” jelas AKP Arya Widjaya, Senin (1/12/2025).

Mendapat laporan dari korban, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Salasun. Setelah diinterogasi di Polres Gresik, Salasun memberikan pengakuan yang berbeda dari kenyataan yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembegalan seperti yang dilaporkan oleh korban.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, Salasun mengakui bahwa dirinya telah menjual motor Honda Scoopy milik korban kepada temannya yang berinisial RZK di daerah Kenjeran, Surabaya, dengan harga Rp3 juta. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. [dny/suf]