Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.
Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.
Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.
Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.
Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]
