Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang korban di kediamannya.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 11 Februari 2025 oleh pelapor atas nama Feri Uswanto.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban yang berada di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel. Dalam kejadian tersebut, dua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Iptu Bobby kepada BeritaJatim.com, Jumat (14/3/2025).
Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah Hosman alias Hos (46), warga Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, serta Muhammad Saiful Arifin alias Saipul (52), warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Niwati dan Sundri alias P. Vita, kejadian bermula ketika tersangka Hosman bersama Muhammad Saiful mendatangi rumah korban dengan emosi.
Setelah terjadi cekcok, tersangka Hosman memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala korban.
Sementara itu, Muhammad Saiful diduga turut serta dengan cara memegang tangan kanan korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada pelipis kanan, kepala bagian kanan dan kiri, serta nyeri pada dada sebelah kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum dan rekaman video saat tersangka mendatangi rumah korban,” tambah Iptu Bobby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri. Jika ada permasalahan hukum, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (awi/but)
