Kasus Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan Masuki Babak Baru

Kasus Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan Masuki Babak Baru

Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi yang dilakukan inisial ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, mulai memasuki babak baru dan segera mulai disidangkan.

Kasus tersebut terjadi ketika korban, inisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengantar paket pesanan dan diserahkan kepada perempuan yang diketahui merupakan istri ZA di ruko milik ZA di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Kasus yang sempat viral dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos), akhirnya ditangani Polres Pamekasan, di mana ZA diamankan dan ditangkap pihak berwajib pada Rabu (2/7/2025).

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, juga memastikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 September 2025 lalu. Sekalipun sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Polres Pamekasan, karena masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi.

“Dengan status P21, perkara ini segera naik ke tahap berikutnya dan penyidikan akan melaksanakan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (Kejari Pamekasan),” kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Senin (8/9/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan memastikan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejari, seiring dengan catatan yang sudah dinyatakan lengkap. “Secara umum tidak ada kendala, kami hanya melengkapi hal-hal yang memang perlu ditambahkan. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ZA merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Ia ditangkap pasca insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi di Pamekasan.

Atas kasus tersebut, ZA dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [pin/ian]